Bangkalan, TREENEWS - Terdakwa kasus pembunuhan Een Jumiati seorang mahasiswi di salahsatu Perguruan Tinggi di Madura dijatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (22/05/25).
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan di jaga ketat oleh puluhan pihak kepolisian. Sementara itu, majelis hakim menjerat terdakwa Moh. Maulidi Al Ishaq dengan Pasal 340 KUHP karena telah terbukti merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Danang Utaryo mengatakan, bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Een Jumanti dan Janinnya pada Desember 2024 lalu.
" Menyatakan terdakwa Moh Maulidi Al Ishaq di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati " Ucap Ketua Hakim, Danang Utaryo.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Risang Bima Wijaya menganggap putusan majelis hakim berlebih dan pihaknya akan mempertimbangkan dengan melakukan banding.
" Menurut saya dalam mempertimbangkan putusan mereka tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Kalau saya pribadi akan banding, namun semua kembali ke terdakwa apakah banding atau tidak " Pungkasnya.
(Ga/Sat/Luv)