Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa itu SLF Dan Mengapa Masih Banyak Yang Belum Memiliki SLF?

| Juli 28, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id- Bangunan yang telah memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) telah terjamin tingkat standarisasinya dan dinyatakan layak fungsi. Namun, kesadaran untuk mengurus SLF di Bangkalan masih kurang.

Hal tersebut terbukti setelah Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung DPRKP Kabupaten Bangkalan, Nur Taufik menyatakan, jika hingga saat ini rata rata bangunan di Kota Dzikir dan Sholawat belum memiliki SLF.

"Hingga saat ini bangunan yang telah mengurus SLF baru mencapai 118 bangunan dan yang sudah terbit 98 bangunan. Tapi hampir rata-rata belum mengurus seperti SPBU itu yang sudah ber SLF hanya SPBU Tangkel," Ujarnya, Kamis (25/07/24).

Seperti diketahui, SLF merupakan pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun dan memiliki payung hukum yang kuat dan sebelum itu harus menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk syarat kelayakan sebuah perencanaan pembangunan gedung.

"Kalau yang menyatakan atau menilai layak fungsi atau tidaknya itu orang yang memiliki keahlian seperti arsitek dan konsultan. Bangunan yang siap difungsikan saya harap mengurus SLF, terutama bangunan usaha," Tukasnya.

Dengan begitu, pihaknya menghimbau agar bangunan yang sudah siap digunakan agar mengurus SLF terlebih dahulu untuk menjamin kehandalan bangunan tersebut, ia juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi bangunan yang tidak ber-SLF.

"Memang masih banyak bangunan di Bangkalan yang belum memiliki SLF, namun kami pelan-pelan mengingatkan masyarakat setelah memiliki IMB agar mengurus SLF," Pungkasnya.

_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update