Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PGRI Angkat Suara Perihal Mutasi Guru ASN DPK TK

| Juli 28, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Sempat beredar isu mutasi guru PNS Dipekerjakan (DPK) yang berada di lembaga swasta ke lembaga pemerintah. Kebijakan tersebut membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangkalan angkat suara.

Melalui Sekretaris PGRI Bangkalan, Suraji mengatakan, dengan banyaknya guru ASN TK di Bangkalan dan diharuskan pindah ke lembaga negeri, sedangkan di Bangkalan TK berstatus negeri terbatas, satuan pendidikan SD dan SMP hampir penuh. Sehingga kebijakan tersebut menyulitkan bagi para guru.

"Jadi teman-teman itu resah karena harus pindah, ya bagaimana caranya kemudian di isi temen DPK guru-guru negeri yang bekerja di swasta. Sehingga regulasi seperti itu tidak mengharuskan teman teman PNS DPK ditarik," Ujarnya, Kamis (25/07/24).

Karena menurutnya, jika PNS DPK dimutasi dari lembaga pendidikannya dan terjadi kekosongan di sekolah tersebut akan berakibat fatal. Sebab, SDM di lembaga tersebut akan terbatas dan kesulitan.

"Sebenarnya kalau memang dilakukan penarikan PNS DPK oleh Dinas Pendidikan atau BKD mestinya dilakukan pemetaan dulu berdasarkan kajian-kajian strategis dan geografis, jangan langsung dilepas begitu saja," Tuturnya.

Dikatakan dia, bahwa pihaknya tidak ingin berasumsi jika terdapat transaksi atau tidak, namun hal tersebut memang harus dipetakan terlebih dahulu agar tetap transparansi dan proporsional.

" Saya memang tidak setuju jika guru tersebut dilepas begitu saja dengan harus mencari sekolah itu sendiri, karena kurang efektif dan seharusnya difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan BKD dengan melakukan pemetaan " Tegasnya.

Dengan begitu, PGRI Bangkalan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDA untuk meyakinakan bahwa regulasi tentang penugasan PNS berdasarkan Permenpan Nomor 62 tahun 2020.

"Aturan tersebut masih berlaku sehingga tidak harus dilakukan migrasi karena lembaga swasta atau negeri itu sama-sama warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan pendidikan yang layak," menambahkan.

Sedang Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Muhammad Ya'kub, S.Pd I, M.Pd ungkapkan tidak ada perpindahan guru hanya perihal Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang saat masih mencari jalan keluar atau solusi yang saat ini masih dalam proses.

Menurutnya lagi semua itu hanya pemikiran mereka saja karena takut kinerjanya tidak muncul, dan kami masih akan diskusikan dengan BKD untuk tindaklanjut.

"Ini masih belum pas, masih sama multi tafsir karena ada yang bicara harus pindah dan ada yang bicara cukup honornya Dinas Pendidikan, makanya saya tidak bisa komentar karena ini beda penafsiran. cuma memang di bawah itu ribut seperti itu," Jelasnya singkat saat dihubungi via telepon WA, Senin (22/07/2024).

_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update