Jakarta, Treenews.id - Hari ini Selasa (31/12/2024) Presiden RI Prabowo hadir di Kantor KemenKeu untuk memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024. Usai mendengarkan paparan Menkeu di tempat yang sama Presiden Prabowo launching Core Tax di Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021 yang meliputi :
1. Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025,
Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).
Yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp. 30 milyar; kendaraan bermotor mewah.
2. *Barang dan Jasa Non-Mewah*
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
3. *Kebutuhan Pokok Masyarakat*
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
4. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6 Triliun, Yakni berupa :
- Bantuan beras untuk 16 jt penerima bantuan pangan 10kg/bulan,
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%,
- PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.
- Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.
- Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
- Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Dalam penjelasannya Presiden tegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
_Red_