Bangkalan, Treenews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menetapkan 10 Kecamatan di Kota Dzikir dan Sholawat masuk dalam kategori rawan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, pihaknya mengungkapkan bahwa 10 kecamatan tersebut terbagi dalam kategori sangat rawan terdapat 5 kecamatan dan 5 kecamatan lainnya masuk dalam kategori sedang.
"Khusus untuk tingkat kerawanan yang tinggi ini sudah kami antisipasi mulai dari sebelum gelaran pilkada. Sehingga kami perlu bersinergi dengan TNI, Polri dan lembaga terkait " Ujarnya, Minggu (18/08/24).
Pemetaan daerah rawan pelanggaran dengan kategori tinggi yaitu Kecamatan Burneh, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Bangkalan dan Kecamatan Bangkalan.
Sedangkan untuk rawan pelanggaran dengan tingkat sedang Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Galis, Kecamatan Labang, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Kamal.
"Mengapa saya bilang 5 Kecamatan tingkat rawan pelanggaran tinggi, karena beberapa indikator pelanggaran ini selalu terjadi di kecamatan itu. Baik saat Pilkada 2018 maupun saat pemilu 2024," Pungkasnya.
_(Ga/Sat/Luv)_