Bangkalan, Treenews.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Bumi dan sempat viral pada Januari lalu kini telah memasuki sidang dengan agenda tuntutan.
Dalam agenda sidang tuntutan tersebut kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang didampingi oleh tim kuasa hukum Hasan dan Wardi yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan yang diketuai oleh Bahtiar Pradinata.
"Melihat surat tuntutan yang di buat dan dibacakan oleh JPU ini menurut kami jauh dari fakta persidangan, karena hal yang menguntungkan untuk terdakwa ini tidak dimasukkan dalam surat tuntutan dan tidak dijadikan pertimbangan," Ujar Bahtiar, Selasa (23/07/24).
Dikatakan dia, bahwa dalam faktanya Hasan dan Wardi melakukan perbuatan tersebut tanpa ada unsur kesengajaan, namun hal tersebut tidak dimasukkan dalam surat tuntutan yang dibuat oleh JPU.
"Yang dimunculkan ini terkesan hanya perencanaannya saja. Jadi JPU ini menuntut terdakwa berdasarkan apa?, apakah kewenangannya yang menuntut saja atau dia hanya duduk manis dan nanti menuntut," Tukasnya.
"Saya berharap ke majelis hakim nantinya memberikan suatu putusan yang berdasarkan fakta persidangan, jangan sampai ikut larut terhadap surat tuntutan yang dibuat oleh JPU tanpa didasari oleh fakta persidangan," Imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Anjar Purbo Sasongko, SH., MH. mengatakan, bahwa tuntutan yang pihaknya buat sudah sesuai dengan pertimbangan karena sudah sesuai dengan tingkatan perbuatannya, sehingga menurutnya tuntutan tersebut cukup tepat.
"Kalau pendapat kuasa hukum terdakwa seperti itu ya wajar wajar saja, lagian nanti kan yang memutuskan seadil-adilnya biarlah majelis hakim," Jelasnya.
Ada yang menarik perhatian dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU yakni dengan hadirnya warga Jakarta asli Sampang sebanyak 3 orang yang sengaja jauh-jauh hanya ingin menyaksikan jalannya sidang secara langsung dimana selama ini hanya dilihat di media massa ataupun media sosial.
"Saya sengaja datang jauh-jauh dari Jakarta ke Bangkalan bertiga hanya ingin menyaksikan proses sidang secara langsung kasus Hasan dan Bardi, karena saya merasa dia ini orang baik, jadi saya berharap hukumannya diringankan kalau bisa dibebaskan," jelas H. Basir yang mengaku sebagai simpatisan Hasan dan Bardi ini.
Rencana sidang selanjutnya yakni Selasa Minggu depan akan dilakukan jawaban yang merupakan pledoi dari kuasa hukum Hasan dan Bardi.
_(Ga/Sat/Luv)_