Bangkalan, Treenews.id - Setelah ramai dibicarakan masyarakat dengan beredarnya berita tentang Notaris Agus Kurniawan yang dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana oleh MPDN Bangkalan.
Menurut Prof. DR. Indien Winarwati, SH., MH. tugas dan tanggung jawab Majelis Pemeriksa Daerah Notaris (MPDN) ini sebatas memberikan pembinaan dan mengawasi notaris khususnya di Kabupaten Bangkalan dan hanya ini kewenangan kami. Apabila ada aduan dari masyarakat kita baru akan melakukan pemeriksaan protokol akte notaris.
Perihal aduan dari yang datang beberapa waktu lalu, oleh saudari Yulis yang tertuang dalam register no. 01/REG-MPDN BANGKALAN/2/2024 dan karena banyak aduan yang disampaikan maka kami selaku MPDN harus memilah karena tidak semua yang diadukan itu menjadi ranah dari MPDN yang Kewenangannya hanya memeriksa suatu perkara tetapi kami tidak sampai memberikan vonis.
"Kami MPDN hanya memeriksa pelapor dan terlapor, yang selanjutnya memberikan rekomendasi serta membuat berita acara yang akan diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris (MPWN) dan keputusan tersebut hanya kewenangan pusat yang tentu dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan. Jadi tidak benar seperti yang teman-teman baca dan lihat di media pertanggal 3 Juli 2024 itu bahwa MPDN menyatakan saudara Agus ini memenuhi unsur pidananya, karena hal tersebut bukan kewenangan kami seperti yang disampaikan saudara Jimhur di beberapa media," Tutur Guru Besar di Universitas Trunojoyo Madura ini.
Mohammad, SH., M.Kn selaku ketua MPDN Bangkalan mengatakan dalam berita acara tersebut tidak ada yang menyatakan dari ketua tim pemeriksa bahwa Agus Kurniawan itu bersalah, surat tersebut hanya merupakan berita acara hasil pemeriksaan yang mana berita acara itu sudah dilaporkan ke Majelis Pemeriksa Notaris Jawa Timur.
"Yang berhak untuk menyatakan Agus ini bersalah atau tidak itu kewenangannya wilayah yang akan memberikan tembusannya ke pusat, dan sebatas pelanggaran kode etik menjalankan tugasnya selaku notaris dan diluar itu bukan kewenangan kita," Jelas Mohammad.
Hingga berita ini ditayangkan hasil rekomendasi yang diberikan MPDN Bangkalan belum diputuskan terkendala masa jabatan untuk MPWN sudah berakhir jangka waktunya sehingga dimungkinkan akan dilimpahkan pada periode berikutnya.
Dua pengurus ini baru bisa ditemui di halaman cafe sesaat usai acara Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertahanan Kantor Pertahanan Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 yang diadakan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Bangkalan secara Tertutup di salahsatu cafe di Bangkalan. Bahkan Media yang datang dilarang mengambil gambar acara sosialisasi tersebut.
_Sat/Luv_