Bangkalan, Treenews.id.- Sidang kasus pembunuhan di Bangkalan dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda. Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Kuasa Hukum Terdakwa Hasan dan Wardi, Bahtiar Pradinata mengatakan, sidang pembunuhan yang terjadi pada Januari 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini JPU tidak dapat menghadirkan saksi lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Saksinya itu ada yang menyatakan bahwa sedang sakit, ada juga yang terkendala dengan pekerjaan. Namun kami tadi sudah ditunjukkan dengan surat pemanggilan saksi cuma dititipkan ke pihak kepolisian," Ujarnya, Rabu, (19/06/24).
Pihaknya menegaskan bahwa panggilan tersebut dipastikan sampai kepada para saksi, namun menurutnya tidak didapati tanda terima hanya melalui satu pintu, sehingga hal tersebut harus menjadi koreksi bagi JPU.
"Karena panggilan itu menjadi kewajiban bagi jaksa penuntut umum, alangkah baiknya kalau panggilan itu tidak melalui kepolisian, akan tetapi dipanggil secara langsung dari kejaksaan ke yang bersangkutan," Pungkasnya.
Sedangkan saksi yang di panggil berjumlah 7 orang, namun tidak satupun saksi yang hadir dalam persidangan. Sehingga persidangan ditunda hingga hari Selasa (25/06/24).
_(Ga/Sat/Luv)_