Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengendara Yang Memiliki Parkir Berlangganan Dengan Ditandai Stiker, Tidak Boleh di Pungut Biaya Parkir

| Januari 12, 2024 WIB |


Bangkalan, Treenews.id - Selama tahun 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan telah menertibkan 2 Juru Parkir nakal. Hal tersebut dilakukan karena juru parkir melakukan pungutan diluar ketentuan Dishub.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Bangkalan Ariek Moein mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 2 juru parkir tersebut berupa pemutusan hubungan kerja.

"Kalau ke pidananya kami tidak sampai ke situ, karena harus ada laporan dari masyarakat dan kepolisian. Selain itu juga ada sanksi di parkir khusus dengan pencabutan izin pengelolahan parkir," Ujarnya, Jum'at (12/01/24).

Dikatakan dia, selain itu parkir yang resmi di bawah kewenangan Dinas Perhubungan harus memakai rompi yang resmi serta memberikan karcis parkir terhadap pengendara.

"Kami harap jukir harus bersifat jujur, artinya kalau pengendara tersebut memiliki parkir berlangganan dengan ditandai stiker, tidak boleh di pungut biaya parkir," Tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan menempatkan petugas di beberapa titik parkir. Dalam satu titik parkir akan ada 5 petugas yang mengawasi.

"Nanti juga akan ada petugas yang mobile. Dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Memang kita sudah menjalankan tugas ini dengan maksimal, tetapi kita akui belum optimal. Maka dari itu peran penting masyarakat perlu dengan tidak memberikan uang parkir apabila sudah berlangganan," Pungkasnya.

_(Ga/Sat/Luv)_
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update