Bangkalan, Treenews.id - Perkelahian menggunakan senjata tajam yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2024 senja hari sekitar 18.30 WIB di Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi ini bermula dari cekcok mulut karena tidak terima ditegur saat melintas dilanjutkan dengan perkelahian menggunakan senjata setelah korban menantang duel dengan senjata.
Dari perkelahian tersebut sebabkan 3 orang tewas seketika di tempat kejadian perkara dan satu orang meninggal saat dibawa ke Puskesmas Tanjungbumi.
Setelah kejadian tersebut pihak Polres Bangkalan langsung melakukan lidik, memeriksa saksi-saksi dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang kakak beradik dengan inisial H dan M yang melakukan duel tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Febri Isman Jaya SIK jelaskan bahwa keduanya melakukan duel tersebut atas tantangan sang korban. Menurutnya Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini terkait pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP yang isi pasal menyebutkan :
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
_Sat/Luv_